KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT
YASKUM INDONESIA
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS (TASK FORCE)
PROGRAM YASKUM INDONESIA
Menimbang :
1.Bahwa dalam upaya untuk mengimplementasikan Road Map
Yaskum Indonesia maka diperlukan pembentukan Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task
Force) Program ;
2.Bahwa Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program
ini dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan program-program kerja Yaskum
Indonesia yang terbagi menjadi 3 (tiga) Tim yakni Pertama, Konsolidasi Yaskum
Indonesia, Kedua, Workshop Yaskum Indonesia, Ketiga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi Yaskum
Indonesia;
3.Bahwa nama-nama yang diusulkan dipandang mempunyai
kemampuan dan telah memenuhi syarat untuk disahkan dan diangkat menjadi Tim
Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program Yaskum Indonesia ;
Mengingat :
1.Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan ;
2.Akta Pendirian YASKUM INDONESIA Nomor 01 tanggal 01
Desember 2016 yang dibuat dihadapan Eddy Suseno, S.H.,M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi ;
3.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Republik
Indonesia Nomor AHU-0080094.AH.01.07 tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Yaskum Indonesia ;
4.AD/ART YASKUM INDONESIA ;
5.Pokok-pokok Pikiran YASKUM INDONESIA ;
6.Hasil Pleno I Dewan Pengurus Pusat Yaskum Indonesia
tanggal 11 Maret 2018;
M E
M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT YASKUM INDONESIA TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS (TASK FORCE) PROGRAM YASKUM INDONESIA
Pertama :
Mengangkat nama-nama tersebut dalam lampiran Surat
Keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program Yaskum
Indonesia;
Kedua :
Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program Yaskum
Indonesia mempunyai Tugas masing-masing berikut ini :
1.Task Force Konsolidasi, bertugas untuk :
a. Mengkonsolidasikan
pembentukan Dewan Pengurus Wilayah hingga tingkat Cabang ;
b. Mengkonsolidasikan
pengurus-pengurus dan calon-calon pengurus terkait dengan pembentukan Dewan
Pengurus Wilayah hingga tingkat cabang ;
c. Melakukan
pemetaan dan/atau pendataan terkait kebutuhan dari masing-masing Dewan Pengurus
Wilayah atau Cabang yang telah atau akan dibentuk tersebut ;
2.Task Force Workshop, bertugas untuk :
a. Membentuk
tim supporting atau pelaksana Workshop ;
b. Mengidentifikasi
kebutuhan-kebutuhan pelaksanaan Workshop yang dibutuhkan atau diperlukan
organisasi ;
c. Merancang
dan melaksanakan Workshop-workshop yang diperlukan atau dibutuhkan organisasi ;
3.Task Force Garis-garis Besar Haluan Organisasi,
bertugas untuk :
a. Mengidentifikasi
dan melakukan pemetaan potensi organisasi dan gagasan pengembangan organisasi
sebagai acuan penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ;
b. Menyusun
dan membuat Garis-garis Besar Haluan Organisasi ;
c. Garis-garis
Besar Haluan Organisasi ini berbasis pada 3 (tiga) pilar organisasi Yaskum
Indonesia yang terdiri dari : Pertama, Organisasi dan Kepemimpinan, Kedua,
Ekonomi dan Ketiga, Sosial ;
Ketiga :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan perubahan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat YASKUM
INDONESIA ;
Keempat :
Menyampaikan keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk
dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan apabila dikemudian hari
diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya, akan diperbaiki atau
disempurnakan.
Ditetapkan di :
Kembangan, Jakarta Barat
Pada tanggal :
... April 2018
DEWAN PENGURUS PUSAT
YASKUM INDONESIA
Dahmar , S.H.
Meggy
Tribuana Tunggal Sari, S.H.,M.Kn.
Ketua Harian Sekretaris
Jenderal
Gugus Tugas (Task Force) persiapan Munas Yaskum Indones |