Gugus Tugas Pra Raker Yaskum Indonesia

Yaskum



KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT
YASKUM INDONESIA

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS (TASK FORCE)
PROGRAM YASKUM INDONESIA



Menimbang :

1.Bahwa dalam upaya untuk mengimplementasikan Road Map Yaskum Indonesia maka diperlukan pembentukan Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program ;

2.Bahwa Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program ini dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan program-program kerja Yaskum Indonesia yang terbagi menjadi 3 (tiga) Tim yakni Pertama, Konsolidasi Yaskum Indonesia, Kedua, Workshop Yaskum Indonesia, Ketiga,  Garis-garis Besar Haluan Organisasi Yaskum Indonesia;

3.Bahwa nama-nama yang diusulkan dipandang mempunyai kemampuan dan telah memenuhi syarat untuk disahkan dan diangkat menjadi Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program Yaskum Indonesia ;
 
Mengingat :

1.Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ;
2.Akta Pendirian YASKUM INDONESIA Nomor 01 tanggal 01 Desember 2016 yang dibuat dihadapan Eddy Suseno, S.H.,M.Kn., Notaris di Kota Bekasi ;
3.Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Republik Indonesia Nomor AHU-0080094.AH.01.07 tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Yaskum Indonesia ;
4.AD/ART YASKUM INDONESIA ;
5.Pokok-pokok Pikiran YASKUM INDONESIA ;
6.Hasil Pleno I Dewan Pengurus Pusat Yaskum Indonesia tanggal 11 Maret 2018;



                M E M U T U S K A N

Menetapkan :

KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT YASKUM INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA GUGUS TUGAS (TASK FORCE) PROGRAM YASKUM INDONESIA


Pertama               :
Mengangkat nama-nama tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program Yaskum Indonesia;

Kedua                   :
Tim Pelaksana Gugus Tugas (Task Force) Program Yaskum Indonesia mempunyai Tugas masing-masing berikut ini :

1.Task Force Konsolidasi, bertugas untuk :
a.            Mengkonsolidasikan pembentukan Dewan Pengurus Wilayah hingga tingkat Cabang ;
b.            Mengkonsolidasikan pengurus-pengurus dan calon-calon pengurus terkait dengan pembentukan Dewan Pengurus Wilayah hingga tingkat cabang ;
c.             Melakukan pemetaan dan/atau pendataan terkait kebutuhan dari masing-masing Dewan Pengurus Wilayah atau Cabang yang telah atau akan dibentuk tersebut ;

2.Task Force Workshop, bertugas untuk :
a.            Membentuk tim supporting atau pelaksana Workshop ;
b.            Mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan pelaksanaan Workshop yang dibutuhkan atau diperlukan organisasi ;
c.             Merancang dan melaksanakan Workshop-workshop yang diperlukan atau dibutuhkan organisasi ;

3.Task Force Garis-garis Besar Haluan Organisasi, bertugas untuk :
a.            Mengidentifikasi dan melakukan pemetaan potensi organisasi dan gagasan pengembangan organisasi sebagai acuan penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ;
b.            Menyusun dan membuat Garis-garis Besar Haluan Organisasi ;
c.             Garis-garis Besar Haluan Organisasi ini berbasis pada 3 (tiga) pilar organisasi Yaskum Indonesia yang terdiri dari : Pertama, Organisasi dan Kepemimpinan, Kedua, Ekonomi dan Ketiga, Sosial ;

Ketiga                   :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan perubahan yang dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat YASKUM INDONESIA ;

Keempat             :
Menyampaikan keputusan ini kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan ketentuan apabila dikemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan di dalamnya, akan diperbaiki atau disempurnakan.    


Ditetapkan di     : Kembangan, Jakarta Barat
Pada tanggal                      : ... April 2018

DEWAN PENGURUS PUSAT
YASKUM INDONESIA





Dahmar , S.H.                                    Meggy Tribuana Tunggal Sari, S.H.,M.Kn.

Ketua Harian                                                       Sekretaris Jenderal

Yaskum
Gugus Tugas (Task Force)  persiapan Munas Yaskum Indones


Yaskum Indonesia

Yaskum



Adbox

@yaskumindonesia